Ketua DPD LIN Sultra Siap Bantu Penyidik dan Kasat Reskrim Cari Terlapor Basir M pada Kasus Penipuan Dana 1 Miliar Lebih

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:24 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK21, MAKASSAR, KENDARI – Dugaan kasus penipuan yang di lakukan terlapor Basir M kini jadi sorotan, Basir M dilaporkan dugaan penipuan dana 1 (satu) Miliar Lebih di polres kendari dan kini di cari oleh penyidik dikarenakan tidak pernah kooperatif serta tidak pernah hadir pada panggilan ke 1,2 dan 3(tiga).

Diketahui Basir M dilaporkan 2 tahun lalu dan kini masih dalam pencarian penyidik dan kasat reskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun pada kenyataannya terlapor tidak pernah hadir sekalipun.

Kasat Reskrim Polres Kendari saat di jumpai langsung oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara Sultra dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sultra diruangannya, ia menjelaskan”Jadi terkait kasus yang dilaporkan ini kami sementara masih lakukan pencarian dan melaksanakan tugas sesuai prosedur, kami sudah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dari pihak pelapor”. ungkapnya

“Pelapor juga sudah membawa bukti penipuan atau penggelapan kami terkendala yang terlapor ini kami panggil belum hadir sudah beberapa kali kami panggil belum hadir seharusnya terlapor ini hadir dan dia datang ke Polres.ucap Kasat Reskrim Nirwan Fakaubun.

“Dia harus jentel memberikan keterangan bahwa kasusnya itu begini loh proses peminjamanya, Sebenarnya datang aja enggak usah lari ke sana ke sini ini kan proses penyelidikan sudah terbuka harusnya dia datang berikan keterangan sudah tiga kali kami berikan surat namun dia tidak pernah hadir, nahkan seharusnya dia datang kayak gitu dan dia harus kooperatif karena ini masih statusnya sebagai saksi dan harus kita ambil keterangannya” beber Kasat Reskrim.

 

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, Tidak lepas dari hal tersebut sudah dua sampai tiga kayaknya kami lakukan pemanggilan entah itu dia terlapor dia terima atau tidak suratnya karena memang kita cek di rumahnya juga rumahnya tertutup, nah kan kita cek di teman-temannya,keluarganya juga nggak ada informasi tentang yang bersangkutan” tutur Kasat Reskrim

 

” BAGAIMANA MENURUTNYA APABILA TERLAPOR PUNYA BEKINGAN APH”?

“Kasat Reskrim Polresta Kendari kembali menyampaikan kami juga tidak melihat semua aspek kami hanya fokus pada prosedural,Kami tidak akan berbicara diluar konteks penyidikan, itu terserah dari yang bersangkutan yang jelas saya tetap prosedur dan profesional,Intinya saya nggak komentar karena ini kasus ada yang dilaporkan jadi kita harus tindaklanjuti, intinya saya tetap prosedur dengan aturan saya” pungkasnya.

“Tetap kami akan laksanakan bagaimanapun caranya ya semua laporan kami akan selesaikan tergantung dari kooperatifnya masing-masing pelapor dan terlapor kalau mereka cepat ya waktu kasusnya cepat selesai kan kalau mereka lambat ya mereka menghambat sendiri kan yang jelas ya yang bersangkutan harus hadir ya kalau nggak hadir ya kita akan sesuai aturan lah. Ungkap nya

Kami akan melakukan tindakan yang sesuai aturan dengan tindakan ke depan statusnya sekarang masih saksi dia juga harus hadir intinya pada saat kita panggil nggak boleh lari ke sana ke sini bahasanya lah kayak gitu kan harus datang jentel memberikan keterangannya” tutupnya Kasat Reskrim.

Pada hari yang sama Adyanayah selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara menjelaskan, kiranya sudah sangat cocok dengan ketegasan Kasat Reskrim terkait kasus ini, karena pihak terlapor atas nama Basir M ini tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum di negeri kita indoensia, ini salah satu perilaku yang tidak baik yang tidak taat dengan aturan hukum di negara kita. Tuturnya

Pihaknya menegaskan, saya mendukung penuh pihak polres kendari dalam hal ini Kasat Reskrim untuk tegas terhadap terlapor, sebab kasus ini sudah 2 tahun berjalan namun belum ada sama sekali kejelasan terhadap terlapor, entah dia larinya kemana, penyidik juga sudah cari di rumahnya namun tidak ada, olehnya itu saya harap pihak penyidik lebih tegas lagi pada pihak yang tidak indahkan proses hukum. Tutur Adyansyah.

Intinya saya dukung penuh pihak penyidik untuk sama-sama cari terlapor, tim kami juga akan bantu penyidik untuk mencari keberadaan terlapor, dan tentu kami juga tegaskan bahwa tidak ada pandang bulu soal kasus ini,tentu jalankan dengan profesional dan prosedural sesuai aturan polri. Tutupnya.

Berita Terkait

Tak Tahan di Aniaya Suami Bule, Seorang IRT Lapor Ke Polresta Pekanbaru, Korban Berharap Pengaduannya Segera Ditindaklanjuti
Ketua KAKI Jatim Yakin Gubernur Khofifah Tidak Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022
365 HP Ilegal Dimusnahkan, SMSI Babel: Ini Bukan Prestasi, Tapi Bukti Bobroknya Pengamanan Lapas.
Polres Bulukumba raih penghargaan kelola keuangan terbaik dari Kapolri
LMP Bangka Serukan Etika Politik Jelang Pilkada Ulang 2025: “Stop Fitnah, Stop SARA, Saatnya Adu Gagasan!”
Rumah Warga di Jalan Cendana, Rebo, Sungailiat Jadi Sarang Perjudian
Ketua Umum PLOWM Menegaskan Legalitas Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan TIDAK harus terdaftar di Dewan Pers.
7 Organisasi Profesi Wartawan Majalengka Sepakat Bentuk Paguyuban Lintas Organisasi Wartawan Majalengka

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:02 WIB

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual

Senin, 30 Juni 2025 - 17:30 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:48 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:12 WIB

Instruksi Tegas Kakanwil Ditjenpas Sumut: Bangun Koordinasi Erat Jaga Keamanan Lapas dan Rutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Wilayahnya

Kamis, 10 April 2025 - 03:21 WIB

Arogansi Seorang Polisi Tidak Pernah Lepas, Kali Ini Dilakukan Oleh Kanit Reskrim Polsek Medan (AKP Budiman)

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:58 WIB

Terkuak Dihadapan Majelis Hakim PTUN Medan : Ada Pembayaran 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan Rs Seah Medan ?

Berita Terbaru