AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:05 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK21, ROKAN HILIR, RIAU – Untuk sekian kalinya, Tanah milik Abdul Rahman Silalahi yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dijaga oleh sekelompok preman, diduga para preman tersebut suruhan dari Dewi Maya T. Jumat (10/1/2025)

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, para preman tersebut sekitar puluhan orang menjaga pintu masuk tanah milik AR Silalahi, dan mereka tidak membolehkan siapa saja yang masuk kelahan miliknya.

sempat hampir terjadi kerusuhan, namun beruntung hal itu dapat diatasi oleh pihak aparat kepolisian setempat.

Kepada media ini, AR Silalahi menerangkan bahwa dirinya telah merebut kembali lahan sawit nya berkat bantuan dari gabungan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Sumut dan Riau, dan segala tindakan nya sudah mengikuti prosedur hukum yang ada di negara kita.

Saya sudah beberapa kali melaporkan kejadian perebutan lahan miliknya ke APH, tapi kenapa sampai saat ini pihak APH belum juga memproses laporan saya, ini ada apa ? Kenapa kelompok Dewi Maya Cs leluasa merebut lahan milik Saya dan APH terkesan melakukan pembiaran terhadap kelompok Dewi Maya Cs., tegasnya

Perlu saya sampaikan di media ini bahwa Dewi Maya Tanjung sebenarnya telah menerima Uang perdamaian sebesar Rp.500 Juta, perdamaian ini dihadapan notaris Asep Sudrajat serta disaksikan oleh dua orang saksi, kata AR Silalahi.

Berjalannya waktu, sampai 10 tahun lamanya, singkat cerita Saya telah telah membeli lahan tersebut kepada Dewi Maya Tanjung sebesar 1,5 Miliyar, yang Saya sesalkan disini ialah Dewi Maya Tanjung tidak mengakui hal tersebut, dan ini merupakan penipuan yang keji, ujar AR Silalahi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa Dewi Maya sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh Dewi Maya tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara Dewi Maya seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, tutup AR Silalahi.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:50 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:53 WIB

Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

Senin, 6 Januari 2025 - 21:17 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Senin, 30 Desember 2024 - 22:37 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Selasa, 26 November 2024 - 19:45 WIB

Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan

Selasa, 19 November 2024 - 13:12 WIB

Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara

Selasa, 19 November 2024 - 12:56 WIB

Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup

Selasa, 19 November 2024 - 12:45 WIB

Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung

Berita Terbaru