Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Harus Menindak Tegas Mafia BBM di Sulsel

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:45 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DETIK21, MAKASSAR – Dalam sebuah pengungkapan yang mencengangkan, oknum polisi bernama Pak Darwis dari Polda Sulawesi Selatan teridentifikasi sebagai pelaku mafia BBM subsidi jenis solar. Praktik penyalahgunaan yang sudah berlangsung lama ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Kapolda Sulsel dan Kabid Propam. Aktivitas ilegal ini tampaknya berjalan mulus tanpa adanya tindakan hukum yang mengambil tempat.

Keberadaan mafia BBM seperti Darwis sangat memprihatinkan. Seolah tak ada rasa takut untuk beraksi, ia mengoperasikan jaringan distribusi BBM subsidi di beberapa lokasi strategis di Sulawesi Selatan, antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkep, dan Bone. Hal ini menunjukkan tingkat kerugian dalam tindakannya, yang tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat hak atas BBM bersubsidi.

Perbuatan Darwis semakin mencolok ketika diketahui bahwa ia menjual BBM subsidi tersebut ke Morowali sebagai bahan bakar industri, demi menguntungkan diri sendiri. Tindakan ini semakin jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang seleksi ketat penggunaan BBM subsidi. Dampaknya, negara dan masyarakat menjadi korban dari praktik curang ini.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diharapkan memainkan peranan penting dengan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam mafia BBM. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik ilegal tersebut semakin memperburuk citra kepolisian dan menciptakan rasa ketidak percayaan kepada masyarakat.

Sebagai tambahan, regulasi yang ada seperti Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Subsidi harus ditegakkan dengan ketat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Sekaligus, memberikan peluang kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk mengakses BBM bersubsidi dengan benar dan sah.

Penemuan kendaraan tangki yang bertuliskan PT Ronald Jaya Energi milik Darwis tanpa izin resmi dari Pertamina menambah deretan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Masyarakat berharap agar lembaga terkait dapat memberikan tindakan yang tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Tidak hanya sekedar sanksi administratif, namun juga tindakan hukum yang lebih berat terhadap pelaku.

Kami menyerukan kepada Bapak Presiden dan Kapolri agar segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan masalah ini. Penuntasan kasus mafia BBM tidak hanya penting untuk memulihkan citra kepolisian, namun juga demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Hanya dengan tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Dengan situasi ini, harapannya adalah tidak ada lagi ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat keamanan di Indonesia. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk menghindari terulangnya kasus serupa di kemudian hari, serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

Patroli Ketat di Pintu Ekonomi Timur: Polsek Soeta Amankan Dermaga Makassar
Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Ayo Pakai Helm! Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Berkendara Aman
Ketahanan Pangan di Tabaringan: Solusi Cerdas Atasi Lonjakan Harga Cabe
Perayaan Natal Jemaat GPIB Mangngamaseang Sekpel IV, Pdt Bestie : Hidup Sederhana Dapat Membangun Kebersamaan
Kolaborasi Anggota Koramil 1408-10/Panakukang dan Masyarakat Gelar Karbak Ciptakan Lingkungan yang Lebih Sejuk
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat
Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:50 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:53 WIB

Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

Senin, 6 Januari 2025 - 21:17 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Senin, 30 Desember 2024 - 22:37 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Selasa, 26 November 2024 - 19:45 WIB

Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan

Selasa, 19 November 2024 - 13:12 WIB

Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara

Selasa, 19 November 2024 - 12:56 WIB

Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup

Selasa, 19 November 2024 - 12:45 WIB

Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung

Berita Terbaru