Terungkap di Balik Gudang Tempat Bongkar Muat Solar Kepemilikan Salah Satu Oknum Kepolisian.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:59 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK21, BANGKA – Di balik gudang tempat bongkar muat solar yang di duga illegal ,ternyata pemiliknya salah satu oknum kepolisian yang bertugas di Polda Babel, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan informasi yang di kumpulkan awak media, BB sebagai pemilik gudang tersebut setelah di hubungi melalui telpon whatsapnya BB menjelaskan jika dirinya mengajak wartawan ini utk mengecek gudang dan mengajak untuk ketemu.

Berdasarkan dari informasi berita sebelumnya (RK) bahwa Jumat malam tanggal 29-11-2024 jam 22:30 WIB terpantau adanya aktifitas bongkar muat di gudang dengan masuknya 4 mobil tangki transportir, melakukan bongkar muat di gudang tersebut.

Ironisnya setelah penerbitan berita dugaan tempat aktivitas bongkar muat bahan bakar jenis solar wartawan mendapatkan intimidasi oleh salah satu ormas diduga membekap gudang tersebut.

Miris nya setelah berita terbitkan,salah satu oknum atau ormas menghubungi, wartawan cyberkriminal.com, untuk segera menghapus berita dengan mengintimidasi dan mengancam wartawan

AD selaku panglima ormas dilaskar merah putih (LMP) yang di utus oleh BB untuk meredamkan berita dengan mengintimidasi wartawan.

Adapun pantauan wartawan dilokasi saat investigasi melihat aktivitas 4 mobil tangki transportir bahan bakar jenis solar yang beraktivitas diduga sedang bongkar muat di wilayah tersebut.

AD selaku ketua ormas dengan cara memaksa dan mencetuskan kata kasar yang menyebutkan ku cari kau ke rumah. tidak hanya itu AD juga memaksa media yang menayangkan lokasi bekapannya mengintimidasi dan menekankan wartawan untuk penghapusan berita.

“Ku cari kau kerumah, aku tidak mau tau berita itu harus kau hapus”ancamnya.

AD juga memaksa wartawan untuk memberikan keterangan palsu ke redaksi dengan tekanan agar wartawan cyberkiriminal.com kepada pimpinanmu atau redaksi (pimpred) kau sudah dapat duit dari ku”tegasnya.

Atas perbuatan AD yang mengintimidasi dan menghalangi wartawan dalam peliputan dan mencoba melakukan penyuapan terhadap wartawan”red AD telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, yang mana,Fungsi pers menurut UU/40/1999 sebagaimana telah dijelaskan pada pasal 3 ayat (1) dan (2) adalah pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:50 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:53 WIB

Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

Senin, 6 Januari 2025 - 21:17 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Senin, 30 Desember 2024 - 22:37 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Selasa, 26 November 2024 - 19:45 WIB

Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan

Selasa, 19 November 2024 - 13:12 WIB

Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara

Selasa, 19 November 2024 - 12:56 WIB

Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup

Selasa, 19 November 2024 - 12:45 WIB

Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung

Berita Terbaru