Masih Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Diduga Lolos dari Pengawasan Bawaslu dan KPU

DETIK 21

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 19:44 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Gelar Buka Puasa Bersama, Kejati Riau dan Tim Media Komitmen Kerjasama Dalam Penyampaian Informasi.
Dituding Lakukan Pembiaran Pungli di Sekolah, Ini Pernyataan Tegas Kabid SMA Disdik Riau
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Berkomitmen, Membangun Sumber Daya Manusia Memalui SMK Dengan Donasi dan Kerjasama
Sabirin Cs Diduga Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Tanah, Dansatgas LHMB Dt. S. Khalid Meminta Polda Riau Segera Menangkapnya
Pertemuan Perdana MKKS, Kepsek Sekalian Sambut Ramadhan
Kereen..!! Pojok Seni Disdik Riau Tampilkan Musisi Dari Satuan Pendidikan Hingga Musisi Jalanan
Castavia Group Memperkenalkan Magnolia City Cluster Dengan Konsep Japandi Scandinavian, Tipe 80 dan 120, Lokasi Strategi di Jalan Dirgantara Pekanbaru
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:47 WIB

Bentuk Keakraban Dengan Warga,Babinsa Koramil 09/Putri Betung Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Senin, 10 Maret 2025 - 10:37 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Melalui media Komsos di Wilayah Binaan

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:42 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kutapanjang Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Lahan Produktif

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:17 WIB

Polsek Rikit Gaib Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:03 WIB

Pospol Blangpegayon Gelar Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif

Senin, 20 Januari 2025 - 11:58 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:28 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Press Release Akhir Tahun

Senin, 16 Desember 2024 - 13:57 WIB

Danramil 09/Putri Betung Beri Pengarahan Kepada Anggota dan Ibu Persit

Berita Terbaru