Dari jumlah itu, dia menyebut sebanyak 99,77 persen total anggaran Pilkada 2024 sudah dicairkan per 28 Oktober 2024.
“Regulasi, peraturan, pedoman teknis, dan buku panduan sudah kami siapkan,” katanya.
Dia menyebutkan, pihaknya juga sedang melakukan rekrutmen jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kemudian sarana prasarana, alat bantu teknologi, alat penggandaan, penyiapan TPS (tempat pemungutan suara) kami laksanakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Penyiapan logistik yang sekarang sedang dilakukan; percetakan dan pengiriman ke lokasi-lokasi, daerah-daerah,” kata dia.
• 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
• 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
• 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
• Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum: Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
• 27 Februari 2024 – 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
• 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
• 31 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
• 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
• 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon
• 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
• 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
• 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
• 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.