Detik21.online, Makassar — PT Pelangi Cipta Indonesia selaku penyedia pengadaan smart board di sekolah-sekolah Kota Makassar untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) membantah diduga Malaadministrasi.
Penasehat Hukum, Muh Syahban Munawir mengatakan pengadaan Libera Smartboard Interactive Flat Panel sesuai spesifikasi pesanan disepakati 63 unit melalui sistem aplikasi E-Katalog.
Kami punya dokumen pendukung lengkap dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, lalu indikasi malaadministrasi.
“Dokumen lengkap sesuai spesifikasi dan prosedur peraturan perundang-undangan, lalu dimana dikatakan Maladministrasi,” sebut Syahban ketika ditemui, Senin (21/10/2024).
Ia pun menyebut kalau proyek dikatakan mangkrak diduga Maladministrasi seperti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin melalui pemberitaan salah satu media online pada Kamis 17 Oktober 2024 saya membantah itu tidak benar.
“Sebab, yang dikatakan proyek mangkrak itu ketika barang atau unit tidak ada, dan dokumen tidak lengkap. Ini lengkap sudah diserahkan,” lanjutnya.
Buktinya mulai surat pesanan disepakati 63 unit, melalui sistem aplikasi E-Katalog, tanggal 04 Juni 2024. Penyerahan barang dengan kondisi baik dan lengkap, tertuang Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 28 Juni 2024.
Ditambah dokumen pendukung lainnya itu ada surat Kuasa Hukum PT PCI, Akta Kuasa Direksi, Surat Pesanan, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, surat Invoice, surat Permohonan Pembayaran dan surat Somasi.
“Nah, giliran ditagih total keseluruhan 63 unit dengan besarnya Rp11,440 miliar, ini terkesan indikasi Maladministrasi,” terang Syahban.
Ia pun mengatakan pengadaan smart board untuk SD tidak berjalan dikarenakan recofusing anggaran. Tak hanya itu, saat ini proyek tengah dalam tahap pendampingan oleh pihak Kejaksaan.
“Sangat disayangkan barang diterima pada 28 Juni 2024, dikatakan pengadaan smart board tidak berjalan dikarena recofusing anggaran,” imbuhnya.
“Terlebih jika dalam pendampingan oleh pihak Kejaksaan, kenapa bukan sebelum kontrak dimulai. Ini baru konsultasi pada Senin 29 Juli 2024,” tambahnya.
Lanjut, ia menuturkan soal administrasi itu tidak ada kendala. Kalau disebut indikasi Malaadministrasi, itu tidak benar.
Karena kami berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Kami berkoordinasi dengan PPK yang sekaligus merangkap KPA di Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar,” ulasnya lagi.
Intinya menurut Syahban proyek pengadaan smart board untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) besarnya Rp11,440 miliar itu belum dibayarkan. (And)