Ibu dan Kakak Virendy Berikan Kesaksian ke Penyidik, Akui Adanya Keterlibatan Senior dan Pihak Kampus Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Redaksi

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:28 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK21, MAKASSAR – Menindaklanjuti laporan pidana terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang diajukan James Wehantouw (62) ayah kandung almarhum ke SPKT Polda Sulsel, penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin (21/10/2024) telah mengambil keterangan 2 (dua) orang saksi, yakni Ny. Femmy Lotulung (54) ibu kandung korban, dan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak (27) kakak kandung dari mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) tersebut.

Berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan berjalan lancar mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga tuntas siang pukul 12.00 Wita, Ny. Femmy Lotulung dan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak yang didampingi kuasa hukumnya Mulyarman D, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, diinterogasi secara terpisah oleh penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dan seorang penyidik lainnya dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel).

Kepada penyidik yang memeriksa mereka, baik Ny. Femmy maupun Viranda sama-sama mengaku, sejak awal Maret 2024 hingga awal Agustus 2024 selalu menghadiri pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Maros yang mengadili terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw pada minggu kedua bulan Januari 2023.

Menurut ibu dan kakak almarhum Virendy ini, ketika sejumlah peserta maupun beberapa panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas didengar kesaksiannya di persidangan PN Maros, beberapa diantaranya mengungkapkan adanya keterlibatan senior-senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas melakukan pemberian hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan meski saat itu Virendy sudah dalam kondisi drop dan tidak berdaya lagi.

Atas dasar pengakuan saksi-saksi itulah, papar Ny. Femmy, sehingga ketua majelis hakim, Khairul, SH, MH di depan persidangan spontan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara dan memeriksa para senior yang disebutkan namanya oleh saksi-saksi. Saat itu majelis hakim berpendapat, senior-senior yang sudah berstatus alumni selayaknya berada di lokasi kegiatan sebagai kakak yang datang melihat aktivitas adik-adiknya.

Namun yang terjadi, justru senior-senior inilah yang berperan memutuskan suatu tindakan atau kebijakan, dan fatalnya lagi memberi hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan kepada peserta serta khususnya bagi Virendy yang sudah dalam kondisi sakit. Dimana untuk 1 set hukuman terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, 9x kengkreng, dan juga berlari. Rata-rata setiap peserta dalam sehari bisa mendapatkan hukuman sebanyak 10 set yang diberikan senior-senior maupun oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dan Koordinator Peserta (Korpes).

“Pemberian hukuman aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy yang sudah dalam kondisi drop dan lemah, jelas sudah merupakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawanya terenggut. Bukannya memberikan perhatian khusus dan segera memulangkan korban serta membawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk dirawat, tapi justru bersangkutan masih dibiarkan meneruskan kegiatan dan diberikan hukuman-hukuman fisik yang berlebihan oleh para senior,” ujar Ny. Femmy dengan nada sedih.

Dalam perkara lanjutan atas kematian Virendy ini, selain para senior FT Unhas yakni Alam, Ilham, Ari, Teten, Pai, Janggel dan Bombom yang dilaporkan, juga Koordinator Lapangan Andi Muzammil dan Koordinator Peserta Armin Fajar turut diadukan. Pasalnya, di persidangan, hakim Khairul, SH, MH secara tegas menyatakan bahwa keduanya juga harus ikut bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran terhadap peran senior-senior yang tidak terkontrol. Padahal keduanya adalah orang yang mendampingi para peserta selama kegiatan itu.

Dikemukakan Ny. Femmy dan Viranda lagi ke penyidik, menyangkut peran Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, kedua pejabat tinggi di kampus merah ini tentunya tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapatkan izin dari pihak universitas, kemudian pemberangkatan rombongan peserta dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas yang dihadiri para pejabat fakultas. Bahkan keberangkatan mereka menggunakan mobil bus milik Unhas.

“Saat dua pejabat FT Unhas (Wakil Dekan dan Manajer Kemahasiswaan) diperiksa sebagai saksi di persidangan lalu, hakim Khairul, SH, MH juga secara tegas menyatakan bahwa Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya. Ketika itu hakim sempat mengatakan, untuk apa dikeluarkan izin kegiatan jika pihak kampus tidak mau bertanggung jawab ?,” beber Ny. Femmy mengakhiri keterangannya sembari berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan memberikan keadilan buat almarhum Virendy beserta keluarga besar yang ditinggalkannya.

 

(*)

Berita Terkait

PT Aswar Jaya Group Gandeng Insan Media Bahas Strategi Kontra Hoaks Menuju Digitalisasi di Hari Kebebasan Pers
Bentrok Warnai Eksekusi Showroom di Makassar, Polisi Kerahkan 900 Personel
Ir. Kamaluddin Resmi Nakhodai DPP AABI 2025-2030, Terpilih Secara Aklamasi dan Akan Dilantik di Jakarta
Polwan Polres Pelabuhan Makassar Ajar Ngaji Anak TPA, Suasana Hangat Peringati Hari Kartini
Srikandi Polres Pelabuhan Makassar Turun ke Jalan, Atur Lalin Sambil Tebar Cokelat
Kasra Wartawan Cyberkriminal.com Melapor Ke Polisi Usai dirinya di Viralkan dan di Tuding Begal Oleh Akun IG Tanteee_ikkaaa
Pengurus IKA SMANSA 82 Keluarkan Dukungan Terhadap Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 18:49 WIB

Bimtek ‘Deep Learning’ Pangkep di Balik Pintu Hotel Mewah: Wartawan Dilarang Meliput

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:52 WIB

Syaiful Abdul Chalid Sah Jabat Plt. Ketua APDESI Rohil 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 01:59 WIB

PT Aswar Jaya Group Gandeng Insan Media Bahas Strategi Kontra Hoaks Menuju Digitalisasi di Hari Kebebasan Pers

Senin, 28 April 2025 - 12:26 WIB

Bentrok Warnai Eksekusi Showroom di Makassar, Polisi Kerahkan 900 Personel

Senin, 28 April 2025 - 12:00 WIB

Ir. Kamaluddin Resmi Nakhodai DPP AABI 2025-2030, Terpilih Secara Aklamasi dan Akan Dilantik di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 08:01 WIB

Polwan Polres Pelabuhan Makassar Ajar Ngaji Anak TPA, Suasana Hangat Peringati Hari Kartini

Jumat, 18 April 2025 - 22:34 WIB

Kasra Wartawan Cyberkriminal.com Melapor Ke Polisi Usai dirinya di Viralkan dan di Tuding Begal Oleh Akun IG Tanteee_ikkaaa

Kamis, 17 April 2025 - 13:22 WIB

Pengurus IKA SMANSA 82 Keluarkan Dukungan Terhadap Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Berita Terbaru