Bareskrim Polri Sita Rp. 221 Miliar Aser Milik Terpidana Narkorba Hendra Sabarudin

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 10:25 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIK21, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp. 221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN.

“Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/09/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih.

“Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-

“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo.

 

ASWAR

Berita Terkait

Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri
Stop Pro dan Kontra Terkait Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Rakyat Melihat Solidaritas Di Internal TNI Tetap Di Hati Rakyat
Publik Nilai Revisi Mutasi TNI Tak Ada Unsur Politik, Murni Kebutuhan Orginasisi TNI Hadapi Tantangan Geopolitic Global
DPP Pemuda Pemehati Indonesia Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumbar dalam Pemberantasan Narkoba: Ini Aksi Nyata Selamatkan Generasi
PW GPA DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru: Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Geopolitik Global
Babinsa TNI Monitoring Diskusi Mahasiswa di Semarang Undangan Terbuka Untuk Umum, Publik : Keliru dan Hoaks Jika Di Anggap Intervensi
Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data
Supaya Tidak Terjadi Aksi Protes KAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 18:49 WIB

Bimtek ‘Deep Learning’ Pangkep di Balik Pintu Hotel Mewah: Wartawan Dilarang Meliput

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:52 WIB

Syaiful Abdul Chalid Sah Jabat Plt. Ketua APDESI Rohil 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 01:59 WIB

PT Aswar Jaya Group Gandeng Insan Media Bahas Strategi Kontra Hoaks Menuju Digitalisasi di Hari Kebebasan Pers

Senin, 28 April 2025 - 12:26 WIB

Bentrok Warnai Eksekusi Showroom di Makassar, Polisi Kerahkan 900 Personel

Senin, 28 April 2025 - 12:00 WIB

Ir. Kamaluddin Resmi Nakhodai DPP AABI 2025-2030, Terpilih Secara Aklamasi dan Akan Dilantik di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 08:01 WIB

Polwan Polres Pelabuhan Makassar Ajar Ngaji Anak TPA, Suasana Hangat Peringati Hari Kartini

Jumat, 18 April 2025 - 22:34 WIB

Kasra Wartawan Cyberkriminal.com Melapor Ke Polisi Usai dirinya di Viralkan dan di Tuding Begal Oleh Akun IG Tanteee_ikkaaa

Kamis, 17 April 2025 - 13:22 WIB

Pengurus IKA SMANSA 82 Keluarkan Dukungan Terhadap Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Berita Terbaru