Tidak Sesuai Perkap Kapolri, Kasat Reskrim Tebingtinggi Dipropamkan

DETIK 21

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 00:58 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya.

Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

” Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang Presisi,”ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, Jumat (30/8) sore.

Diceritakannya, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan.

“Sebenarnya ini Kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke penyidikan,”sesalnya.

Hans menuturkan ada beberapa point -point penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, Klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba -tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa Identitas Terlapor.

LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024.
Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024.
Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.

Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional, tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya , hal ini kan tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan.

“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,”pungkasnya.

Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi bapak Kapolri. Salah satunya yaitu Jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang.

” Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,”ucapnya. (Tim)

Berita Terkait

Pakar Hukum Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Polres Pelabuhan Belawan diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Siong Minyak di Pekan Labuhan
PT. Sawit Kreasi Abadi di Marelan Diduga Mengolah Miko Tidak Berijin
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Harapan Baru Medan: Aksi Kemanusiaan Rico-Zaki di Lokasi Banjir
Cabup Petahana Zahir Perjelas Isu di Debat Publik Kedua Pilkada Batu Bara 2024
Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:24 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Pallawa 2025: Satlantas Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi!

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:21 WIB

Asyik Nonton Festival Cap Go Meh, Bocah Tercebur ke Got, Tim Medis Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bertindak!

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:27 WIB

AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., Kapolres Pelabuhan Makassar Beserta Staf Jajaran Ucapkan “Selamat Hari Pers Nasional 2025”

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:31 WIB

Ketahanan Pangan di Pulau: Bhabinkamtibmas Barrang Lompo Panen Harapan dengan Urban Farming

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:06 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Selamatkan Bocah dengan Tubuh Penuh Luka Bakar

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:58 WIB

Lebih dari Sekadar Keamanan! Bhabinkamtibmas Melayu Baru Dukung Kemandirian Pangan Warga

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:53 WIB

Ketegangan di Pelabuhan Soetta: Saling Dorong Petugas vs Pedagang Asongan, Begini Faktanya!

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:55 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Diduga Ilegal ke Surabaya

Berita Terbaru